Tanya & Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan warga mengenai layanan dan informasi Padukuhan Salakan.

LayananLayanan Offline / Kantor KalurahanLayanan Offline / KapanewonCatatan AdministrasiKontak Layanan
01LayananKapan Jam Layanan Warga

Jam layanan utama biasanya mengikuti waktu kerja harian pengurus atau dukuh. Untuk kebutuhan cepat, warga juga dapat menghubungi kontak WhatsApp resmi padukuhan yang tercantum di website.

02Layanan Offline / Kantor KalurahanPengantar Akte Kelahiran (F2.01)

Layanan ini termasuk layanan offline/datang ke kantor kalurahan.

Syarat yang perlu disiapkan:

  • Surat Keterangan Kelahiran asli dari Rumah Sakit atau bidan penolong kelahiran.
  • KTP dan KK orang tua asli, 1 orang.
  • KTP saksi 2 orang asli, yaitu tetangga atau orang di luar KK orang tua anak.
  • Surat Nikah asli.

Untuk administrasi kependudukan akte lahir, berkas dibawa asli semuanya sesuai arahan layanan.

03Layanan Offline / Kantor KalurahanPengantar Akte Kematian

Layanan ini termasuk layanan offline/datang ke kantor kalurahan.

Syarat yang perlu disiapkan:

  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit atau petugas kesehatan, apabila meninggal di rumah sakit.
  • Fotokopi Kartu Keluarga yang meninggal.
  • Fotokopi KTP saksi 2 orang, yaitu tetangga atau orang di luar KK.
  • Fotokopi KTP ahli waris atau pelapor.

Untuk pengantar akte kematian, bawa berkas asli dan fotokopi saat datang untuk memudahkan pengecekan.

04Layanan Offline / KapanewonPembuatan E-KTP

Untuk pembuatan E-KTP, warga langsung datang ke Kapanewon Kasihan untuk rekam baru atau cetak E-KTP.

Dokumen yang perlu dibawa:

  • Kartu Keluarga.
  • Akte Kelahiran, untuk rekam baru.

Pastikan membawa dokumen asli dan fotokopi agar proses pengecekan lebih mudah.

05Layanan Offline / KapanewonPindah Penduduk

Untuk pindah penduduk, warga langsung datang ke Kapanewon Kasihan.

Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan:

  • Kartu Keluarga asli dan E-KTP asli.
  • Alamat pindah yang lengkap.

Untuk administrasi keluar/pindah penduduk, berkas dibawa asli semuanya sesuai arahan layanan. Pastikan alamat tujuan ditulis jelas agar proses administrasi lebih lancar.

06Layanan Offline / KapanewonDatang Penduduk

Untuk datang penduduk, warga langsung datang ke Kapanewon Kasihan.

Dokumen dan langkah yang perlu disiapkan:

  • Membawa Surat Pindah asli dari alamat asal.
  • Melapor atau membawa KK asli ke Ketua RT.

Untuk administrasi datang penduduk, berkas dibawa asli semuanya sesuai arahan layanan. Setelah melapor ke lingkungan setempat, ikuti arahan lanjutan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

07Layanan Offline / Kantor KalurahanSurat Domisili / Tempat Tinggal

Untuk kebutuhan surat domisili atau tempat tinggal, siapkan Surat Pengantar RT dan Dukuh.

Catatan penting:

  • Keterangan Domisili hanya untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Bagi WNI, cukup membuat Surat Pernyataan bermaterai yang diketahui oleh Ketua RT dan Dukuh setempat.
  • Kalurahan tidak mengeluarkan Surat Domisili untuk WNI.

Warga dapat memastikan kembali kebutuhan dokumen sesuai tujuan penggunaan surat.

08Layanan Offline / Kantor KalurahanSurat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Layanan SKTM termasuk layanan offline/datang ke kantor kalurahan.

Syarat yang perlu disiapkan:

  • Surat Pengantar RT dan Dukuh.
  • Fotokopi E-KTP pemohon.
  • Fotokopi KK.

Bawa dokumen asli dan fotokopi saat datang untuk memudahkan verifikasi.

09Layanan Offline / Kantor KalurahanSurat Keterangan Usaha / Domisili Usaha

Layanan Surat Keterangan Usaha atau Domisili Usaha termasuk layanan offline/datang ke kantor kalurahan.

Syarat yang perlu disiapkan:

  • Surat Pengantar RT dan Dukuh.
  • Fotokopi E-KTP pemohon.

Jika ada dokumen pendukung usaha, warga dapat membawanya untuk membantu pengecekan data.

10Layanan Offline / Kantor KalurahanPengantar Nikah (Laki-laki)

Layanan Pengantar Nikah untuk mempelai laki-laki termasuk layanan offline/datang ke kantor kalurahan.

Syarat yang perlu disiapkan:

  • Surat Pengantar RT dan Dukuh.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KK atau identitas mempelai laki-laki.
  • Fotokopi KK mempelai perempuan.
  • Fotokopi Akte Kelahiran.
  • Untuk yang pernah menikah: fotokopi Surat Kematian atau asli Surat Cerai.
  • Untuk yang belum pernah menikah: materai 6000, serta Saksi I dan Saksi II untuk keterangan masih jejaka.

Pastikan semua dokumen sudah sesuai dengan kondisi calon mempelai.

11Layanan Offline / Kantor KalurahanPengantar Nikah (Perempuan)

Layanan Pengantar Nikah untuk mempelai perempuan termasuk layanan offline/datang ke kantor kalurahan.

Syarat yang perlu disiapkan:

  • Surat Pengantar RT dan Dukuh.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat Pengantar dari mempelai laki-laki atau rekomendasi dari KUA.
  • Fotokopi KK mempelai perempuan.
  • Fotokopi Akte Kelahiran.
  • Untuk yang pernah menikah: fotokopi dan asli Surat Kematian atau Surat Cerai.

Pastikan semua dokumen sudah sesuai dengan kondisi calon mempelai.

12Layanan Offline / Kantor KalurahanPengantar Perceraian

Layanan Pengantar Perceraian termasuk layanan offline/datang ke kantor kalurahan.

Syarat yang perlu disiapkan:

  • Surat Pengantar RT dan Dukuh.
  • Fotokopi Buku Nikah.
  • Fotokopi E-KTP.
  • Fotokopi KK.

Bawa dokumen asli dan fotokopi saat datang untuk memudahkan verifikasi.

13Catatan AdministrasiCatatan legalisir dan aturan administrasi penduduk

Sesuai Peraturan Mendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Penduduk, E-KTP dan KK yang sudah memiliki barcode tidak perlu legalisir.

Bagi dokumen yang belum barcode, legalisir dilakukan langsung ke Dukcapil Bantul.

Catatan update aturan terbaru per Juli 2026:

  • Permendagri No. 6 Tahun 2026 menyesuaikan beberapa formulir standar administrasi kependudukan, termasuk formulir pindah dan pencatatan sipil.
  • QR Code atau barcode pada dokumen kependudukan mulai 1 Januari 2026 hanya dapat dipindai melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Dokumen lama tetap sah dan tidak perlu diperbarui hanya karena aturan QR Code/barcode.
  • Surat Pengantar RT/RW untuk beberapa layanan administrasi kependudukan tidak selalu diwajibkan secara ketat, tetapi pada layanan tertentu di tingkat kalurahan, seperti SKTM, Surat Keterangan Usaha, dan pengantar nikah, pengantar RT/Dukuh masih sering diminta.

Saran praktis: selalu cek langsung ke Kantor Kalurahan Bangunjiwo atau Dukcapil Bantul, karena pelaksanaan layanan dapat sedikit berbeda. Bawa dokumen asli, fotokopi, dan materai Rp10.000 jika diperlukan.

14Kontak LayananKontak layanan Kalurahan Bangunjiwo

Untuk memastikan informasi layanan terbaru, warga dapat menghubungi kanal resmi Kalurahan Bangunjiwo:

  • Website: BANGUNJIWO-BANTUL.DESA.ID
  • Instagram: KALURAHAN.BANGUNJIWO
  • WhatsApp pelayanan Bangunjiwo: 0822-3636-1946

Jika ragu dengan syarat layanan, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu sebelum datang agar dokumen yang dibawa sudah lengkap.